Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat.
Soal Plt Kepala Daerah, Kemendagri perlu mempersiapkan aturan secara strategis dan kita berharap penunjukan kepala daerah sudah ditentukan dengan regulasi baru yang tentu sudah matang.